Sangat Kooperatif Saat Jalani Pemeriksaan, Anji Akui Memiliki Tempat Kedua Penyimpanan Ganja

- 17 Juni 2021, 06:50 WIB
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba.
Anji dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba. /Instagram/@duniamanji/

PR TASIKMALAYA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan rilis terkait penangkapan Anji.

Sebelumnya, Anji diamankan pada hari Jumat, 11 Juni 2021, sekira jam 19.30 di studio musiknya di sebuah perumahan di kawasan Cibubur.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ady Wibowo, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Anji dinilai sangat kooperatif.

Baca Juga: Bikin Baju Lamaran Lesti, Renzi Lazuardi Akui Diberitahu Sejak Bulan Januari

Karenanya, pihak kepolisian tidak mengalami kesulitan saat mengumpulkan barang bukti di lokasi pertama yaitu studio rekaman di perumahan Cibubur.

Dari studio Anji, kepolisian menemukan beberapa barang bukti termasuk ganja dan sejumlah ekstrak ganja.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Ady mengungkapkan, sebanyak 30 gram ganja berhasil disita dari penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Bedu Kritik Uya Kuya Soal Perseteruannya dengan Denise Chariesta: Jangan Dijadiin Konten Medsos

"Kalau kita gabungkan, bruto kurang lebih sekitar 30 gram," terang Ady saat konferensi pers pada Rabu, 16 Juni 2021 di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Rupanya, musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu tidak hanya menyimpan ganja di studio musiknya.

Ia juga secara terbuka mengakui saat menjalani pemeriksaan bahwa ia memiliki sebuah tempat penyimpanan ganja lain di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Pariwisata di Bandung Raya Akan Ditutup, DPD Putri Jawa Barat Sebut Potensi Kerugian Mencapai Rp60 Miliar

Dari lokasi kedua itu, polisi menemukan kertas papir, delapan linting ganja, sebuah klip berisi ganja, serta satu toples batang ganja.

Ketika menjalani pemeriksaan secara mendalam, Anji mengatakan ia sudah mulai memakai ganja sejak bulan September tahun lalu.

"Menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks," kata Kombes Pol Ady.

Baca Juga: Bocoran Drakor Voice 4 Tayang Perdana 18 Juni: Song Seung Heon dan Lee Ha Na Mengejar Circus Man

Ady juga menduga, ganja tersebut digunakan Anji supaya ia bisa lebih produktif dalam karirnya sebagai seorang seniman musik.

Kini, Anji telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Anji pun terancam dijerat Pasal 111 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Denny Darko Beri Nasehat untuk Pasangan yang Sudah Lamaran Agar Tidak Gagal Menikah

"Ancamannya empat sampai dua belas tahun (penjara)," pungkas Ady.

Mantan vokalis band Drive itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan telah dinyatakan negatif Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah