Komunitas Pendaki Gunung Tanggapi Aksi Atta dan Aurel Pamer Bunga Edelweis: Kalau Ketahuan Didenda Rp100 Juta

- 16 Juni 2021, 18:20 WIB
Seorang anggota Komunitas Pendaki Gunung tanggapi aksi Atta dan Aurel pamer bunga Edelweis di Instagram, singgung bakal kena denda.
Seorang anggota Komunitas Pendaki Gunung tanggapi aksi Atta dan Aurel pamer bunga Edelweis di Instagram, singgung bakal kena denda. /Instagram./@aurelie.hermansyah

PR TASIKMALAYA - Pasangan selebriti Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar seolah tidak pernah surut dari pro dan kontra.

Usai konten keguguran Aurel trending di YouTube, kini giliran hadiah dari Atta yang ramai diperbincangkan.

Hadiah bunga Edelweis yang diberikan Atta kepada Aurel di Gunung Bromo mendapat sorotan dari warganet.

Baca Juga: Basuki Surodjo Bocorkan Waktu Acara Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Digelar

Pasalnya Atta kedapatan memberikan Aurel sebuah bunga yang penggunaanya diatur dalam undang-undang.

Sebagaimana dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube SILET RCTI, kepemilikan bunga Edelweis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Di dalamnya berisi peraturan soal memetik bunga Edelweis sembarangan yang akan berujung pidana hingga denda.

Baca Juga: Bertindak Kooperatif, Anji Ungkap Lokasi Barang Bukti Lain pada Pihak Kepolisian

Oleh karena itu, netizen ramai-ramai menyerang Atta usai Aurel mengunggah foto mendapat bunga pertanda cinta keabadian.

Hujatan netizen soal aksi Atta dan Aurel memamerkan bunga Edelweis yang jelas dilarang kepemilikannya oleh sembarang orang kecuali hasil budidaya memantik respon dari Komunitas Pendaki Gunung.

Oki sebagai bagian dari Komunitas Pendaki Gunung menanggapi santai unggahan Atta dan Aurel.

Baca Juga: Dul Jaelani Turut Menganalisis Pertandingan Euro 2021 Portugal vs Hungaria: Beralih Profesi

Pasalnya menurut anggota Komunitas Pendaki Gunung Indonesia mengatakan bahwa klarifikasi Atta dan Aurel sudah aman.

Sebagaimana diketahui, Atta dan Aurel mengaku bahwa bunga Edelweis tersebut didapatnya dari penjual.

Dugaan Oki, penjual bunga Edelweis mungkin mendapatkan bunga tersebut dari hasil budidaya.

Baca Juga: ‘BLACKPINK: The Movie’ Siap Diputar di Bioskop 100 Negara Berbeda, BLINK Intip Bocorannya di Sini!

"Berdasarkan klarifikasi dari Atta dan Aurel bunga Edelweis didapat dari orang yang berjualan, mungkin orang yang berjualan hasil budidaya," ujar Oki kepada awak media.

Meski begitu, Oki menyebut bahwa Atta dan Aurel sebagai publik figur seharusnya lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Tapi memang secara umum Edelweis ini tidak boleh dipetik, jadi di semua gunung di Indonesia memang tidak boleh dipetik, karena bunga ini sendiri salah satu bunga yang dilindungi," jelas Oki.

Baca Juga: Anji Jalani Tes Urin Terbukti Positif Ganja, Begini Penjelasan Polres Jakarta Barat

Lebih lanjut, Oki mengungkap bahwa teman-teman sesama Komunitas Pendaki Gunung mengaku santai.

Selama klarifikasi yang diungkap Atta Halilintar kepada media benar adanya, jika tidak maka ia bisa dikenai denda Rp100 juta.

"Kita sih biasa aja, selama Atta dan Aurel sendiri tidak mengambil dari Gunung, petik langsung dari Gunung, soalnya kalau begitu ada undang-undangnya, kalau nggak salah sekita Rp100 juta kalau ketahuan," pungkas Oki.

Baca Juga: Sibuk Sampai-sampai Tidak Dirindukan oleh Rafathar, Raffi Ahmad Sedih: Kok Papah Nggak Dikangenin?

Sementara itu, Atta memberikan klarifikasi bahwa bunga yang diberikan kepada Aurel adalah bentuk pertolongannya kepada bapak-bapak penjual.

Dia mengaku belum makan dan meminta Atta membeli bunga tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube RCTI - INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah