Baca Juga: Resmi Jadi Presiden Klub Arema, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99: Semua itu Dimulai dari Mimpi
“Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Pasha Ungu.
Namun kata Pasha Ungu, dalam kasus ini terlepas benar atau tidaknya pengamen dijalanan tersebut mengamen sedang mencari penghidupan untuk mereka sendiri atau keluarganya.
Selama bukan melakukan hal-hal yang kriminal, maka penghancuran alat musik ukulele oleh oknum Satpol PP tersebut tidak dibenarkan, dan sangat berlebihan serta cenderung emosional.
“Tidak mencerminkan aparatur yang melayani, dan mampu mengayomi masyarakat serta membina siapapun yang dianggap melanggar ketertiban umum,” tandasnya.
Pasha Ungu berharap, masalah ini segera diselesaikan dengan baik, dan hal seperti ini tak terulang kembali di tempat lainnya.***