Berpotensi Melanggar Hak Anak, KPI Resmi Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri

- 5 Juni 2021, 21:50 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". //Instagram/@panjiasaputra

PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".

Keputusan itu diambil setelah (KPI) menilai secara menyeluruh sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di salah satu saluran TV Nasional tersebut.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini dianggap memiliki unsur yang dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Setelah Bikin Kesal Uya Kuya, Dewi Perssik Dibuat Sebal Denise Cadel: Berantem Sama Lu Level Gue Low!

Penilaian yang dilakukan KPI itu di antaranya terhadap jalan cerita dan kesepadanan klasifikasi program siaran (R) yang sudah ditetapkan.

Selain itu juga pemilihan pemeran yang masih di bawah umur untuk memainkan karakter seorang istri ketiga.

Sebelumnya, KPI telah mendapatkan banyak laporan masyarakat melalui berbagai platform sosial media.

Baca Juga: Ashanty Kesal Azriel Hermansyah 'Tuduh' Hal ini Sampai Seret Nama Sarah Menzel: Astaga, Coba Ngomong Lagi!

Laporan itu dipicu oleh kegeraman publik terhadap pemilihan aktris yang masih berumur 15 tahun untuk menjadi tokoh istri ketiga.

Berdasarkan UU perlindungan anak, usia 15 tahun masih tergolong anak-anak, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, protes masyarakat kepada KPI juga menyangkut kisah yang dimiliki sinetron tersebut yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Ogah Pilih Maia Estianty dan Jatuh ke Pelukan Mulan Jameela: Dia Tidak Butuh Saya

Kemudian romantisme suami istri yang dianggap melampaui batas yang seharusnya tidak melibatkan aktris berusia 15 tahun sebab dapat melanggar hak anak.

Menanggapi penindakan KPI ini, pihak Indosiar berjanji akan memperbaiki jalan cerita program tersebut.

Sementara itu, Harsiwi Achmad selaku direktur program dan produksi Indosiar, memahami saran dan kritik perihal KDRT dan romantisme sinetron ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Ogah Pilih Maia Estianty dan Jatuh ke Pelukan Mulan Jameela: Dia Tidak Butuh Saya

Namun, ia mengaku tidak setuju bila program ini dinilai sebagai alat promosi pernikahan dini karena dalam ceritanya Zahra sudah lulus sma.

Sementara tentang poligami, terang Harsiwi, gagasan awal sinetron itu ialah untuk memberikan gambaran ideal poligami yang bisa memicu masalah serta intrik.

Walaupun begitu, Harsiwi berkata bahwa di kemudian hari, sinetron ini akan menghilangkan adegan sensitif seperti KDRT.

Di samping itu Harsiwi berjanji akan lebih menyelaraskan jalan cerita dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ternyata Penggila Drakor Sejak SD, dari Brilliant Legacy hingga Move to Heaven

Bagaimanapun, untuk saat ini sinetron Zahra akan dihentikan sementara penayangannya supaya dapat direalisasi dan dievaluasi.

Harsiwi mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan guna memberikan waktu bagi rumah produksi untuk membuat alur cerita kelanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," pungkas Harsiwi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah