"Ini mah kaya maling motor ketangkep, eh hukumannya malah disuruh bawa pulang dan ngerawat motornya," ujar Soleh Solihun.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Umumkan Tanggal Lamaran, Bakal Disiarkan Langsung dari Stasiun TV ini!
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, AT berumur 21 tahun menginginkan agar tersangka AT dinikahkan dengan korban, PU yang masih berumur 15 tahun.
Pihak keluarga, ayah dari korban pun menolak keinginan dari Anggota DPRD Kota Bekasi itu.
Karena, menurutnya, PU masih di bawah umur dan dari UU Perkawinan juga sudah jelas dilarang.
Baca Juga: 'Cemburu' Ayu Ting Ting Datangi Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan: Ngomong Apa Sih Sama Deddy?
Selain itu, Ayah PU juga meragukan niat dari AT dan khawatir akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apabila anaknya dinikahi oleh AT.
Sehingga, nantinya akan menambah atau kembali membuat trauma anaknya.***