Pihak KUA menuturkan bahwa berkas untuk pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sebenarnya terbilang terlambat dari prosedur yang seharusnya.
Hanya saja, Nasrulloh menuturkan bahwa jika calon pengantin mendaftar kurang dari 10 hari menuju hari pelaksanaan masih mendapatkan kompensasi dari pihak kecamatan.
"Surat keterangan dari kecamatan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja, camat mengizinkan dan selesai," jelas Kepala KUA Nasrulloh.
Nasrulloh mengatakan alasan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mengajukan pernikahan ke KUAnya karena akan menggelar akad nikah di kawasan kecamatan tersebut.
"Pernikahan di mana dilangsungkan, di situlah KUA yang berkewajiban untuk melaksanakan," ucap Nasrulloh.
Baca Juga: Viral di Media Sosial! Pria Ini Todongkan Pistol ke Arah Warga Usai Tabrak Pengendara Motor
Meski sedikit menutupi lokasi akad nikah Atta Aurel, Kepala KUA tersebut membenarkan ketika ditanya terkait lokasi di Hotel Raffles.
"(Hotel Raffles) masuk wilayah KUA Setiabudi," pungkas Kepala KUA, Nasrulloh.***