Namun, pengadilan memutuskan bahwa meskipun manipulasi pemungutan suara memiliki efek terbatas pada peringkat, hal itu tidak memengaruhi susunan akhir.
“Efek dari manipulasi voting terdakwa memiliki efek terbatas pada peringkat trainee agensi, tapi itu tidak mempengaruhi pemilihan akhir dari anggota grup idola. Dalam hukuman tersebut, kami memperhitungkan bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahan mereka dan tidak memiliki catatan kriminal dalam lima tahun terakhir," tambahnya.
Baca Juga: HNW Sebut Ada Sabotase Dalam Upaya Anies Cegah Banjir, Ferdinand: ini Pencurian Kabel
Kasus ini terpisah dari kasus manipulasi pemungutan suara Produce 101 yang melibatkan Ahn Joon Young, direktur produksi serial tersebut, dan Kim Yong Bum, kepala produser serial tersebut, yang dikirim ke Mahkamah Agung pada November 2020.***