Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Jerinx SID: Hakim Gagal Paham

- 12 Desember 2020, 10:28 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

Suardana mengatakan bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Kebutaan pada Penderita Diabetes

Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.

Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya.

Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan suami Nora Alexandra tersebut tidak ada alat ukurnya.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang hingga Pelanggaran ASN di Pilkada Karawang Ditelusuri

"Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jerinx sudah diterima dan akan ditindak lanjuti.

"Sekarang sudah diproses dan ditindak lanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya," kata Sobandi.

Baca Juga: Roket Starship SN8 SpaceX Gagal Mendarat usai Meledak

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah