Beri Tanggapan Pelaku Korupsi Dana Covid-19 oleh Kemensos, dr. Tirta : Hukumannya Mati

- 5 Desember 2020, 15:45 WIB
dr. Tirta
dr. Tirta /Instagram/@dt. Tirta

Baca Juga: 3 Daerah di Jawa Barat Bakal Alami Pemekaran, Ridwan Kamil Beberkan Alasannya

Dia pun memaparkan bahwa hukuman yang diberikan ditambahkan lagi selain dipenjara, seperti bantu relawan, mengurus pasien, menguburkan jenazah pasien covid-19 bahkan di denda.

“Korupsi dana bantuan **p**, tolong dikasi hukuman nya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda baru dipenjara, enak aje cuma penjara. Susah nih d bawah ngurus orng banyak,” tulisnya dalam postingan Instagram.

 Baca Juga: Pemain Barito Dikirim ke Pesantren usai Dugem, Pandji: Ga Semua Masalah Solusinya adalah Agama

Baca Juga: Kereta vs Bus, Mana yang Lebih Nyaman Bepergian Jarak Jauh?

Setelah itu dia kembali memposting tangkapan layar perihal hukuman yang akan diberikan kepada pelaku koruptur dana Covid-19.

Dalam postingan tersebut, bahwa akan diberikannya hukuman mati bagi pihak manapun yang melakukan korupsi terhadap dana penanggulangan Covid-19.

“Hukumannya : Mati,” tulis dr Tirta, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun Instagram dr.Tirta.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah