Buka Suara Gunakan Xanax, Vanessa Angel: Buat Gangguan Kecemasan Saja

26 Oktober 2020, 19:11 WIB
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Vanessa Angel kembali harus dihadapkan dengan pihak berwajib. Kali ini Vanessa Angel didakwa atas kasus kepemilikan psikotropika.

Ia mengungkapkan curahan hati (curhat) mengenai alasannya menggunakan psikotropika jenis Xanax, yakni untuk mengatasi gangguan psikologi.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat atau menyalahgunakan Xanax.

Baca Juga: Kisruh Wisata ‘Jurassic Park’, Melanie Subono: Maafkan Kami Komodo

Sebab, penggunaannya menggunakan resep dokter yang sudah dikonsultasikan pada dokter spesialis kejiwaan.

“Karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah,” kata Vanessa.

Vanessa menyadari adanya kesalahan prosedur dalam pembelian Xanax yang dilakukan di sebuah apotek di Surabaya.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Kemenkes, UGM Jalani Uji Diagnostik pada GeNose

Pada saat itu resep asli ibu satu anak itu tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangannya.

“Saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya dengan semua pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya,” ujarnya.

Istri Bibi Ardiansyah itu didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Tergesa-gesa dalam Tahap Uji Klinis Vaksin Covid-19

Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: Sejak Agustus hingga Oktober, Lima Hiu Tutul Terdampar di Sumatera Barat

Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler