Ammar Zoni Segera Ajukan Permohonan Rehabilitasi Usai Diciduk Ketiga Kalinya Gegara Narkoba

3 Januari 2024, 14:40 WIB
Ammar Zoni akan mengajukan rehabilitasi. /Instagram/@ammarzoni

PR TASIKMALAYA - Tersangka narkotika, Ammar Zoni akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Demikian disampaikan penasihat hukum sang artis, Jon Mathias.

Sebagai langkah awal dalam permohonan rehabilitasi, Jon mengungkap bahwa pihak telah mengajukan assessment medis ke kepolisian yang nantinya akan diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau BNN Provinsi DKI Jakarta.

"Kita sudah mengajukan assessment medis. Proses sampai sekarang masih berjalan ya," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

 

Baca Juga: Irish Bella Mengaku Sudah Punya Firasat Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi

 

Kuasa hukum Ammar Zoni ini juga berencana untuk bertemu dengan penyidik guna mendapatkan informasi terkini mengenai proses permohonan rehabilitasi ini.

"Kemungkinan satu dua hari ini saya akan ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ini merupakan yang ketiga kalinya suami dari Irish Bella ditangkap dalam kasus narkoba.

"Motif yang diperoleh dari Ammar Zoni ketika yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan pada Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Lagi, Ammar Zoni Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Narkoba

 

“Ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut,” sambungnya.

Diketahui, permasalahan rumah tangga yang dihadapi Ammar Zoni ialah gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella, akibat kasus narkoba yang menjerat dirinya saat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni sendiri dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan kali ketiganya berurusan dengan polisi akibat narkoba.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler