Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Tidak Ingin Ditahan

16 Januari 2023, 13:50 WIB
Ferry Irawan berharap tidak akan ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. /Instagram @vennamelindareal

PR TASIKMALAYA — Belum lama ini nama artis Ferry Irawan banyak dibicarakan publik akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkannya.

Ferry Irawan diduga telah melakukan KDRT pada sang istri, Venna Melinda setelah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Akan tetapi, Ferry Irawan berharap agar dirinya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Timur.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum.

Baca Juga: Sebut Persija Jakarta Layak Dapat 3 Poin Usai Kalahkan Bali United FC di BRI Liga 1, Thomas Doll: Bermain Baik

“Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” ucap Jeffry, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ia mengatakan bahwa kliennya tidak perlu ditahan karena memiliki riwayat penyakit. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit kliennya.

Jeffry juga mengatakan bahwa Ferry harus tetap di luar penjara agar proses hukum berjalan dengan lancar.

“Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum denga baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,” ucap Jeffry.

Baca Juga: Tes IQ: Si Cerdas pun Akan Kesulitan Menemukan Burung di antara Kumpulan Kayu Ini! Bisakah Kamu?

Ferry Irawan juga mengaku ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Venna Melinda. Ia memohon agar sang istri dapat menerimanya kembali dari lubuk hati terdalamnya.

“Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang paling dalam mimi juga punya hati kecil,” ucapnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh sang istri, Venna Melinda, ke Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil TKP, pengumpulan barak bukti telah dilakukan baik fisik maupun verbal yang didapat dari keterangan saksi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aty Kodong Meninggal Dunia?

Atas dasar tersebut, pihak penyidik secara resmi menyatakan dan menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kasus KDRT atas sang istri, Venna Melinda.

Ferry terjerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal tersebut dijatuhkan akibat kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh korban akibat KDRT.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler