PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal Nikita Mirzani ke luar negeri.
Achmad Nur Saleh selaku Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan jika Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Ada pun masa pencekalan Nikita Mirzani untuk ke luar negeri yaitu dari 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
"Masa pencegahan (pencekalan Nikita Mirzani) pada 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," ungkap Achmad Nur Saleh seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ia pun menyebutkan jika pencekalan sang artis yang kerap menimbulkan sensasi itu diajukan oleh Polres Serang kota, Banten.
Namun belum jelas apa alasan pencekalan mantan suami Dipo Latief tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Achmad Nur Saleh belum memberikan keterangan yang jelas.
Sebagai informasi, artis yang kerap dipanggil "Nyai" tersebut sedang terjerat kasus hukum.
Baca Juga: Jin BTS Tanggapi Tuduhan Netizen, Minta Penggemar Tidak Hanya Menilai dari Postingan Sosial Media
Wanita 36 tahun tersebut diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena kasus UU ITE dan pencemaran nama baik 22 Juli 2022 silam.
Ia dilaporkan oleh DIto Mahendra, yaitu kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.
Polisi tidak menahan Nikita karena alasan kemanusiaan.
Akibat kasus tersebut, ibu tiga anak tersebut diwajibkan melapor satu pekan sekali.***