Setelah Mencabut Laporan Kasus KDRT, Lesti Kejora Buat Surat Perjanjian dengan Rizky Billar

14 Oktober 2022, 14:50 WIB
Lesti Kejora mengaku telah memiliki perjanjian dengan Rizky Billar agar KDRT tidak kembali terjadi usai mencabut laporan. /Tangkapan layar di kanal YouTube Was Was

PR TASIKMALAYA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyampaikan bahwa telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya yakni Rizky Billar.

Alasan Lesti Kejora mencabut laporannya tersebut adalah bahwa dirinya mengaku sudah membuat surat perjanjian kepada Rizky Billar agar kejadian KDRT tersebut tidak kembali terulang.

“Kita sudah buat perjanjian, InsyaAllah tidak terulang,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Lesti Kejora menjelaskan isi dalam surat perjanjian tersebut di mana terdapat poin-poin yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca Juga: Mengenal Penyebab ADHD Beserta Faktor Pembentuknya, Salah Satunya Lahir Prematur

“Tidak akan mengulangi, akan lebih menjaga dede. Intinya tidak akan mengulangi,” jelasnya.

Selain itu Lesti Kejora menyebut bahwa apabila Rizky Billar kembali mengulangi perbuatannya, maka dirinya akan kembali melaporkan ke Polisi.

“Kalau terjadi lagi, dede punya hak untuk membuat laporan lagi,” tutupnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT.

Baca Juga: Terkait Kasus KDRT, Lesti Kejora Pilih Maafkan Rizky Billar! Ternyata Ini Alasannya

Alasan Lesti Kejora untuk mencabut laporannya tersebut karena Rizky Billar merupakan suami sekaligus ayah atas anaknya.

Adapun alasan lainnya adalah bahwa Lesti kejora mengaku jika Rizky Billar sudah meminta maaf kepada dirinya dan juga keluarga.

Selain itu Lesti kejora juga menyebut bahwa keluarganya juga sudah memaafkan Rizky Billar dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah dilakukan pemeriksaan dengan penyidik.

Baca Juga: Meski Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Ditunda, Luis Milla Merasa Puas dengan Kebugaran Punggawa Persib Bandung

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Rizky Billar pihak kepolisian menyebut tersangka terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler