Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara karena Mendapat Keringanan?

18 Agustus 2022, 18:40 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino dikabarkan divonis 6 bulan penjara karena mendapatkan keringanan. Begini penjelasannya. //PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan yang melibatkan bos PStore, Putra Siregar dan temannya, Rico Valentino akhirnya mendapatkan putusan hakim.

Berdasarkan putusan hakim pada Kamis, 18 Agustus 2022, Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara.

Vonisan 6 bulan penjara ini didapat Putra Siregar dan Rico Valentino setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 2 Maret 2022 lalu.

Lalu, apakah Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan keringanan hingga divonis 6 bulan penjara?

Baca Juga: Berapa Banyak Hulk yang Ada di Marvel Selain She-Hulk dan Bruce Banner?

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan tuntutan hukuman penjara 10 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, terdapat pertimbangan hakim yang membuat dua terdakwa mendapat hukuman 6 bulan penjara.

Menurut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis. 18 Agustus 2022, hukuman dua orang terdakwa tersebut memiliki hal yang memberatkan dan meringankan.

Hall yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan korban luka-luka di bagian wajah korban.

Baca Juga: Captain America Ungkap Makna Heroik Penamaan Avengers dari Pahlawan Terkuat di Bumi

Ada pula hal-hal yang membuat Putra Siregar dan Rico Valentino mendapatkan keringanan.

Hakim Kamijon menyebut perbuatan dua terdakwa spontan alias tidak direncanakan karena mendengar Chika Chandrika menangis.

Keduanya disebut melakukan penganiayaan pada korban semata-mata untuk melindungi seorang teman.

"Hal-hal yang meringankan, perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat saudari Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," ungkap hakim.

Baca Juga: Tes IQ: Saking Sulitnya Bisa Bikin Puyeng! Cari 3 Perbedaan pada 2 Gambar Ibu dan Anak Ini!

"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa II Rico Valentino," lanjutnya.

Pada putusan ini, hakim Kamijon menyebut bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

Hakim Kamijon pun memutuskan bahwa kedua terdakwa mendapat hukuman masing-masing 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.

Baca Juga: Marvel Akan Memperkenalkan Putra Thanos di film Eternals 2?

Dengan kasus penganiayaan ini, terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler