Adam Deni Ribut di Pengadilan Sehingga JPU Tetapkan Denda Rp1 M hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

31 Mei 2022, 12:15 WIB
Adam Deni yang ribut di Pengadilan kini telah ditetapkan dapat denda Rp1 M hingga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. //Instagram/@adamdenigrk

PR TASIKMALAYA - Terjerat kasus ITE, Adam Deni diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp1 Miliar serta dituntut penjara selama 8 tahun.

Tuntutan tersebut diberikan kepada Adam Deni karena telah mengunggah dokumen pribadi yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

JPU menuturkan bahwa Adam Deni bersama rekannya, Ni Made Dwita mendapatkan tuntutan yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa dalam persidangan sebagaimana yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Dilihat Pertama pada Gambar, Ungkap Kualitas Terbaik Anda Saat Memiliki Hubungan

JPU pun mengungkapkan denda yang diberikan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing senilai Rp1 M.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar," tambah Jaksa.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU berdasarkan pertimbangan yang meringankan hingga memberatkan kedua terdakwa.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 5 Perbedaan di antara Gambar? Buktikan Anda Sangat Jeli dan Teliti Menemukannya

Bahkan, menurut Jaksa, Adam Deni sempat membuat keributan saat persidangan sehingga memberatkan kedua terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini," ujar Jaksa.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," paparnya.

Hal lainnya pun, jika Adam Deni dan Ni Made Dwita tidak membayar denda Rp1 Miliar, maka keduanya akan menjalani tambahan hukuman selama 5 bulan penjara.

Baca Juga: Drakor Eve Episode 1: Sinopsis, Jam Tayang, Link Nonton Sub Indo

"Ya saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun wah itu kaget," kata Adam Deni.

Adam Deni menuturkan bahwa tuntutan yang akan dijalani bersama rekannya tersebut merupakan sebuah ujian hidup.

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini," ujar Adam Deni.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track recordnya, mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," tutup Adam Deni.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Angka Tersembunyi dalam Gambar? Orang Jeli dan Teliti Menemukannya dengan Mudah

Sebagaimana yang diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik ilegal yang berkaitan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler