Nia Ramadhani Akui Narkoba Buat Hidup Hancur, Istri Ardie Bakrie: Bikin Susah Keluarga

17 Desember 2021, 11:23 WIB
Nia Ramadhani akur narkoba membuat hidupnya susah. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA - Nia Ramadhani mengakui narkoba membuat hidup hancur dan menyusah keluarga.

Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani diketahui menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam persidangan kasus narkoba tersebut, Nia Ramadhani mengakui narkoba membuat hidup hancur.

"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," ujar Nia Ramadhani pada Kamis, 16 Desember 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hentikan Pencarian Korban Erupsi Gunung Semeru, Basarnas: Atas Hasil Evaluasi Bersama

Nia Ramadhani juga mengakumenyesal telah mengkonsumsi dan terjerumus dalam kasus narkoba.

"Saya tidak akan lagi pakai zat itu (narkoba)," lanjut Nia Ramadhani.

Menurut Nia Ramadhani, pihaknya membutuhkan dukungan majelis hakim untuk siap kembali ke masyarakat.

"Dan setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Varian Omicron Pengaruhi Rencana Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II dengan Terpaksa Batalkan Pesta Natal!

Sementara itu, Nia Ramadhani juga mengungkapkan keinginannya untuk menjadi ibu dan istri yang baik.

"Jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," ucap Nia Ramadhani pada Kamis, dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya bernama Zen Vivanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Nia Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu 0,78 gram beserta alat hisapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Desember 2021: Isi Brangkas Papa Hartawan Buat Aldebaran Terpukul dan Hancur

Selain itu, Nia Ramadhani juga diketahui menyuruh Zen Vivanto membeli narkoba jenis sabu dengan harga Rp1,7 juta.

Lalu narkoba jenis sabu tersebut dikonsumsi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto secara bersama-sama.

Nia Ramadhani dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler