Tanggapi Akad Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, MUI: Secara Keagamaan...

10 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi. /Kolase YouTube.com/Hitz Infotainment dan Instagram.com/@lestykejora

PR TASIKMALAYA - Akad dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora terus menjadi pembahasan publik.

Kali ini pihak dari MUI yakni bapak ketua bernama Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan terkait akad yang dilakukan dua kali oleh pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Asrorun Ni'am Sholeh pun menjelaskan akad dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora yakni untuk kebutuhan pencatatan.

Baca Juga: Rilis Poster Terbaru yang Menegangkan, Ini Sinopsis Drama Thriller My Name yang Dibintangi Han Soo Hee

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment yang dibagikan pada 9 Oktober 2021.

Asrorun Ni'am Sholeh yang menjadi ketua MUI menjelaskan jika Lesti dan Rizky Billar sudha memenuhi syariat di dalam rukun Islam.

"Yang pertama tadi, nikah siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya itu sah," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Oktober 2021: Bukan Keluarga Aldebaran, Rendy Tahu Sosok Penabrak Om Tama dan Shofia?

"Sekalipun belum dicatatkan," sambungnya.

Menurut Asrorun Ni'am Sholeh jika pencatatan hukum negara masih bisa dilakukan meski telah menikah siri selama satu tahun.

"Misalnya, dicatatkannya baru setahun sah secara agama. Itu bukan zina," jelasnya.

Baca Juga: Bahagia Miliki Putra Kedua dari Paula Verhoeven, Baim Wong Ungkap Respon Kiano: Dikasih Pengertian Kalau...

Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan jika akad yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar dibutuhkan untuk pencatatan yang membutuhkan kesaksian.

"Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan kesaksian dari pencatat," ungkapnya.

"Kemudian dia nikah lagi boleh enggak, boleh secara keagamaan," sambungnya.

Baca Juga: Perhatikan 6 Tanda Kamu Harus Putus dari Pacarmu, Salah Satunya Saat Hanya Berjuang Sendiri

Dikatakan oleh Asrorun Ni'am Sholeh jika akad 2 kali yang dilakukan tidak membatalkan akad yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama itu batal enggak," ujarnya.

"Jadi itu dibolehkan, untuk kepentingan maslahat yang hendak di peroleh. Yaitu kepentingan pencatatan," pungakasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler