Pamer SIM A, Vanessa Angel Ucap Terima Kasih Kepada Kapolres Depok: Sehat Selau Bapak

8 September 2021, 17:04 WIB
Vanessa Angel memperpanjang SIM A miliknya hari ini di Polres Depok, Jawa Barat, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres. /Instagram.com/@vanessaangelofficial

PR TASIKMALAYA – Vanessa Angel memperpanjang SIM A miliknya hari ini di Polres Depok, Jawa Barat.

Ditemani sang suami, Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel memperpanjang SIM A yang merupakan persyaratan administratif agar bisa mengendarai kendaraan pribadi roda empat dengan bobot maksimal 3.500kg atau 3,5 ton.

Vanessa Angel nampak mengenakan baju berwarna biru dongker dengan celana panjang bahan warna putih saat membuat SIM A.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kaget Penyakit yang Diderita Ari Lasso, Ternyata Sampai Pendarahan, Kenapa?

Bibi Ardiansyah yang menemani sang istri mengenakan kemeja lengan pendek warna putih, dan memakai celana jeans.

Vanessa Angle pun memamerkan SIM A yang telah dimilikinya.

"Wiii punya SIM baru," ungkapnya. 

Vanessa Angel memperpanjang SIM A miliknya hari ini di Polres Depok, Jawa Barat, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolres. Instagram/@vanessaangelofficial/

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Bentuk Jarimu? Jawabannya Ungkap Karakter yang Dimiliki Salah Satunya Mandiri

Usai mengurus perpanjangan SIM A miliknya tersebut, Vanessa Angel langsung berswafoto bersama Kapolres Depok, Imran E Simanjuntak ditemani Bibi Ardiansyah.

“Terima kasih untuk keramah tamahannya hari ini YTH bapak Kapolres Depok, bapak Imran E Simanjuntak. Sehat selalu bapak,” kata Vanessa Angel dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram pribadinya pada Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Inul Daratista: Syurga Buatmu Om

Anda juga ingin memperpanjang SIM A seperti yang dilakukan Vanessa Angel? Caranya sangat mudah.

Berikut ini syarat untuk memperpanjang SIM A kendaraan pribadi Anda:

1. SIM A lama untuk proses perpanjangan masa berlaku

Baca Juga: Kembali Digelar di Korea, Mnet Asian Music Awards 'MAMA' 2021 Umumkan Tanggal Perhelatan

2. Fotokopi SIM A dan KTP sebanyak dua lembar. KTP untuk WNI, sedang untuk WNA (Warga Negara Asing) bisa meminta dokumen pengantar dari pihak keimigrasian

3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter rumah sakit

4. Mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SIM A

Baca Juga: Lesti Kejora Sindir Mantan Kekasihnya yang Pelit, Rizki DA: untuk Teguran

5. Lulus tes psikologi

6. Surat Keterangan Lulus ujian keterampilan simulator

7. Surat keterangan sehat mata dari dokter

8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM A di bank yang ditunjuk kepolisian

Sekarang, Anda dimudahkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dengan tidak harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Selalu Panggil Nagita Slavina dengan Sebutan Ini, Raffi Ahmad: karena Aku Sayang

Pertama, bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling. Inovasi ini sudah ada semenjak beberapa tahun yang lalu dari pihak kepolisian.

Kedua, Gerai SIM. Hampir sama dengan yang pertama, namun, tidak berbentuk mobil, dan biasanya tersedia di tempat keramaian seperti mall, dan supermarket.

Ketiga, memperpanjang SIM A secara online. Caranya, buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/.

Baca Juga: Rizky Billar Balas Haters yang Kerap Mencari Kejelekannya dan Lesti Kejora: Iri, Hidupnya Engga Bahagia

Setelah itu pilih menu pendaftaran online. Pilih opsi perpanjangan SIM A.

Setelahnya, isi formulir pendaftaran yang terdiri dari informasi pribadi pemohon mulai KTP, nama, tinggi, berat badan, alamat, dan data penting lainnya.

Menurut Perpu Nomor 60/2016, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler