Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Didenda Rp50 Juta, Pengacara: Kami Sangat Pesimis

14 Juli 2021, 18:05 WIB
Pengacara pesimis dengan keputusan hukuman pada penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu. /Kolase foto dari Instagram.com/@gisel_la, tangkapan layar YouTube HITZ INFOTAINMENT

PR TASIKMALAYA - Sidang perkara video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yokinobu kembali dilangsungkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Terdakwa penyebar video syur Gisel dan Michael Yokinobu berinisial PP dan MN divonis bersalah.

Selain itu, akibat menyebarkan video syur Gisel dan Michael Yokinobu, PP dan MN dijatuhkan hukuman selama 9 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.

Baca Juga: Unggah Video Ibu Menahan Tangis Warungnya Ditutup Razia PPKM, Arya Saloka Minta Keadilan: Bapak Terhormat

Pengacara dari PP dan MN, Andreas Nahot kemudian menjelaskan perihal putusan majelis hakim pada kliennya tersebut. 

“Jadi putusannya itu kepada klien kami, diberikan putusan 9 bulan penjara dan juga denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube HITZ INFOTAINMENT tanggal 13 Juli 2021.

Andreas Nahot juga mengatakan bahwa PP dan MN telah menjalani hukuman penjara selama 8 bukan.

Baca Juga: Kucingnya Ikut Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Inul Daratista: Kalau Nangis Muka dia Juga Ikutan Sedih

Yang mana artinya, mereka akan dibebaskan dalam satu bulan ke depan. 

Kendati demikian, kliennya tersebut tetap harus memilih untuk membayar denda Ro50 juta atau menambah masa kurungan selama 3 bulan.

“Tetap nanti pilihannya itu apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan (penjara) selama tiga bulan lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Akui Tak Khawatir dan Parno Saat Terpapar Covid-19, Harris Vriza: Gua Masih Muda, Nggak Punya Riwayat Penyakit

Namun, Andreas Nahot mengaku pesimis bahwa kliennya tersebut mampu membayar denda sebanyak itu. 

Diakuinya, hal itu lantaran kedua kliennya berasal dari keluarga yang sangat sederhana.

“Kami sangat pesimis karena klien kami datang dari keluarga yang sangat sederhana. Jadi sudah bersiap menjalani pemindahan selama 12 bukan,” katanya.

Baca Juga: Akui Sulit Mendapatkan Kado Untuk Rizky Billar, Harris Vriza: Semua Sepatu Dia Sudah Punya

Menurut Andreas Nahot, putusan hakim terhadap PP dan MN itu termasuk baik. 

Dikarenakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut PP dan MN dihukum selama 10 tahun.

“Pandangan kami sudah sangat baik karena tuntutan yang diberikan jaksa adalah 10 tahun,” tandas Andreas Nahot. ***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler