Bukan Hanya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Polisi Akui Tetapkan 3 Tersangka, Ini Sosok 1 Lagi!

9 Juli 2021, 13:20 WIB
Polisi tetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR TASIKMALAYA – Artis Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardie Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa bukan hanya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, polisi juga menetapkan supir pribadi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sinopsis Film Sinkhole, Tentang Perjuangan Keluar dari Bencana Lubang Besar di Korea Selatan

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada 8 Juli 2021.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YoutTube Hitz Infotainment.

Selanjutnya Kombes Pol Yusri Yunus pun menjelaskan profil dari ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Sabu-sabu: Klasik!

Seperti diketahui dua diantaranya adalah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Adapun satu sisanya adalah supir pribadi.

“Yang pertama inisialnya ZN, laki-laki umurnya 43 tahun, dia adalah supir pekerjaannya setiap hari, juga yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya,” Jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

“Yang kedua adalah inisial RA, ini perempuan umurnya 31 tahun, ibu rumah tangga, yang ketiga inisialnya AAB umur 42 tahun, laki-laki, karyawan swasta,” tambahnya.

Baca Juga: Pilih Wanita Seperti Ayu Ting Ting, Robby Purba: Angkat Dagu Buat Dicium Aku

Pihak Polres Jakarta Pusat juga menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial RA dan AAB adalah sepasang suami istri.

Bahkan untuk memberikan penjelasan kepada awak media, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa RA adalah seorang public figur.

“RA dan AAB ini adalah suami istri, RA adalah public figure, sekali lagi saudara RA adalah public figur,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Miliki 0,78 Gram Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus juga memberikan keterangan perihal lokasi penangkapan dan juga waktu penangkapan.

Menurut keterangannya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 di daerah Jakarta Selatan.

“TKP-nya hari Rabu kemarin tanggal 7, sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ungkapnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT

Tags

Terkini

Terpopuler