Sempat Terjerat Kasus Narkoba, Roro Fitria Tetap Bergelimang Harta dan Koleksi Sepatu Harga Ratusan Juta

28 April 2021, 09:46 WIB
Roro Fitri diketahui tetap bergelimang harta dan mengoleksi sepatu dengan harga ratusan juta usai sempat terjerat kasus narkoba.* /Instagram @roro.fitria1989

PR TASIKMALAYA - Aktris Roro Fitria sudah bebas dari penjara lantaran kasus narkoba yang menimpanya.

Roro Fitria saat ini tinggal di rumahnya yang berharga 12 Miliar. Ia juga bahkan mengoleksi sepatu yang berharga ratusan juta.

Hal itu terlihat dari program yang dibawakan Marchel dan Mpok Alpa saat mendatangi kediaman Roro Fitria.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Penangkapan Munarman: Edisi Hari Ini Munarman, Saya Tidak Tahu Edisi Berikutnya

Marchel dan Mpok Alpa masuk ke sebuah ruangan yang berisi dengan pakaian hingga sepatu mewah.

Ruangan tersebut, kata Roro Fitria, menjadi tempat jika ia ingin mengganti pakaian dan sepatu.

Diperlihatkannya empat buah sepatu yang untuk dinilai berapa harganya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 28 April 2021: Aries, Ada Orang Ketiga Ikut Campuri hubungan Anda dan Taurus Miliki Bayi

Sepatu tersebut berwarna hitam, bercorak merah, dan sepatu berwarna cream dengan motif yang berkilauan.

"Kebetulan udah beberapa tahun yang lalu, aku beli kurang lebih kalau di kurs kan sekarang 120," ujar Roro Fitria.

Ternyata sepatu yang diperlihatkannya yaitu seharga, 20 juta, 27 juta, 30 juta, dan 120 juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 April 2021: Kecelakaan Buat Al Kejang-Kejang Hingga Andin dan Mama Rosa Histeris

Total sepatu yang diperlihatkannya senilai Rp 202 juta, belum dengan sepatu yang masih ada di lemarinya.

Sebelumnya diketahui, Roro Fitria ditangkap atas kasus narkoba pada 14 Februari 2018 lalu di kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Roro Fitria dijatuhi hukuman emoat tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diisukan Ribut, Melaney Ricardo Akhirnya Beberkan Hubungannya dengan Ayu Dewi

Hukuman tersebut diberikan pada Roro Fitria, lantaran ia telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Roro FItria juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh pihak Roro Fitria.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler