Askara Parasady Diamankan Kepolisian Karena Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Gugat Cerai sang Suami

20 Januari 2021, 16:47 WIB
Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba /instagram.com/Nindy

PR TASIKMALAYA – Penyanyi Nindy Ayunda gugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono, setelah ia terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan narkoba dan diamankan pihak berwenang.

Gugat cerai Nindy Ayunda kepada Askara Parasady tersebut tercantum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS.

Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Y Simarmata, bahwa gugatan cerai didaftarkan penyanyi berusia 32 tahun tersebut pada 12 Januari 2021 dan ditujukan kepada Askara Parasady.

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat, PMI Berkolaborasi dengan IFRC

Akan tetapi, Herman menyebut bahwa gugatan cerai tidak dilatarbelakangi oleh perkara narkoba yang menjerat suaminya.

Ini karena, sebelum suaminya ditangkap pihak kepolisian pun, Nindy Ayunda telah bermaksud untuk menyudahi hubungan pernikahan yang telah berlangsung selama sembilan tahun itu.

"Jadi nggak ada relevannya dengan masalah itu (narkoba), memang sebelum suaminya tertangkap mau gugat," ungkapnya kepada wartawan.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih pada Epik High, BI: Berkolaborasi dengan Mereka Sudah Jadi Mimpiku

Ia tidak dapat menerangkan secara terperinci alasan yang mendorong Nindy Ayunda sehingga ingin menyudahi hubungan rumah tangganya dengan Askara Parasady.

"Masalah prinsip itu ya, biar nanti Mbak Nindy yang bicara," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyanyi dengan nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda melangsungkan pernikahannya dengan Askara Parasady pada 11 November 2011.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Dimulainya Lockdown, Wuhan Buat Pameran Keberhasilan Tiongkok Atasi Pandemi

Dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pasangan ini pun dikaruniai dua orang anak.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono (APH), ditangkap oleh pihak berwenang di kediamannya bersama sejumlah barang bukti pada hari Kamis, 7 Januari 2021.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian di antaranya ialah, sebutir “happy five” yang dikemas dalam plastik kecil dan setengah butir lain jenis “happy five”.

 Baca Juga: Berakhir dengan JYP, Jackson dan Youngjae GOT7 Dikabarkan akan Gabung dengan Sublime Artist Agency

Dilansir dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, kemudian alat hisap beserta senjata api yang lengkap dengan lima puluh butir peluru.

Dari hasil tes urine, Askara Parasady didapati positif mengandung amfetamin dan metafetamin, jenis zat adiktif dalam narkoba.

Tersangka akan dikenai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dan terancam hukum penjara lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler