Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Jerinx SID: Hakim Gagal Paham

12 Desember 2020, 10:28 WIB
Tim kuasa hukum Jerinx memperlihatkan memori banding setebal 72 halaman Jumat 11 Desember 2020 di PN Denpasar /Dok Gendo Law Office

PR TASIKMALAYA – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.

Penabuh drum Superman Is Dead tersebut telah divonis 14 bulan penjara, namun kini sedang dalam upaya banding.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, mengupayakan untuk mengajukan memori banding setebal 72 halaman ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Polres Kukar Amankan Sosok 'Jenazah FPI Tersenyum', Pria dalam Foto: Saya Gak Tahu Bakal Viral

"Hakim gagal memahami itu lalu mengkontruksi hukummya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa dan hanya memasukan yang memberatkan,” kata Suardana seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 12 Desember 2020 dari Antara.

“Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil," tambahnya.

Suardana mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang.

Baca Juga: Sepakat dengan JK, Musni Umar sebut HRS Bukan Penentu Kemenangan Pilpres 2024

Kemudian, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jrx kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.

"Lalu keterangan meringankan bagi Jrx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis humanis tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting," jelasnya.

Suardana mengatakan bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Penyebab Kebutaan pada Penderita Diabetes

Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.

Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya.

Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan suami Nora Alexandra tersebut tidak ada alat ukurnya.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang hingga Pelanggaran ASN di Pilkada Karawang Ditelusuri

"Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jerinx sudah diterima dan akan ditindak lanjuti.

"Sekarang sudah diproses dan ditindak lanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya," kata Sobandi.

Baca Juga: Roket Starship SN8 SpaceX Gagal Mendarat usai Meledak

Sobandi meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.**

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler