"Dengan asumsi satu bulan, delapan hari kerja per orang. Maka selama tiga bulan akan diperoleh 24 hari kerja. Kalau satu hari kerja ongkosnya Rp100 ribu per orang, maka per orang selama tiga bulan akan mendapatkan Rp2,4 juta dari kegiatan PKTD," lanjut Gus Menteri.
Baca Juga: Dinilai Lebih Canggih, iPhone 12 Bakal Dijual Lebih Murah?
Dengan terserapnya banyak tenaga kerja melalui program itu, ia berharap daya beli masyarakat juga dapat meningkat sehingga pemulihan ekonomi dapat segera terwujud.***