Syarat dan Nominal Pecahan untuk Ketentuan Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia

- 16 Maret 2024, 11:20 WIB
Simak berikut informasi mengenai persyaratan hingga nominal pecahan untuk ketentuan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia.
Simak berikut informasi mengenai persyaratan hingga nominal pecahan untuk ketentuan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia. /Pexels/Robert Lens

Baca Juga: Mato Seihei no Slave Episode 12: Link Nonton, Jadwal Rilis, dan Pratinjau

2. 50 lembar untuk nominal pecahan Rp20.000 dengan jumlah Rp1.000.000

3. 100 lembar untuk nominal pecahan Rp10.000 dengan jumlah Rp1.000.000

4. 100 lembar untuk nominal pecahan Rp5.000 dengan jumlah Rp500.000

5. 200 lembar untuk nominal pecahan Rp2.000 dengan jumlah Rp400.000

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-5: Jadikanlah Aku diantara Auliya-Mu

6. 100 lembar untuk nominal pecahan Rp1.000 dengan jumlah Rp100.000.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bank_indonesia_tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah