PR TASIKMALAYA - Menjelang awal Februari 2024, pemerintah akan kembali menyediakan bantuan sosial (bansos) yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran PKH 2024 kali ini merupakan periode penyaluran tahap 1 dengan kriteria penerima yang berbeda-beda. Lalu siapa saja yang berhak mendapat bansos ini? Bagaimana cara mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bantuan?
Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut syarat penerima PKH 2024 dan cara cek bantuan tahap 1 secara online dengan menggunakan laman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelum itu, bantuan PKH 2024 ini memiliki sistem penyaluran 4 tahap dalam setahun, di mana tahap 1 akan berlangsung penyalurannya dari bulan Januari, Februari hingga Maret 2024.
Baca Juga: ALHAMDULILAH CAIR! Cek Daftar Penerima PKH 2024 Tahap 1 Lewat HP
Syarat Penerima PKH 2024
Merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, bansos PKH ini akan diberikan pada masyarakat yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI