Ingin Ajukan Kredit dengan Mudah? Pahami Langkah Ini Supaya Pinjaman KUR Anda Diterima Bank

- 13 Desember 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi - Agar pengajuan pinjaman dana atau KUR dapat berhasil dan diterima oleh bank, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Ilustrasi - Agar pengajuan pinjaman dana atau KUR dapat berhasil dan diterima oleh bank, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Adalah hal lumrah jika terjadi situasi di mana calon nasabah menghadapi penolakan pinjaman kredit, termasuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari pihak bank.

Salah satu langkah yang dapat diambil untuk menghindari penolakan pinjaman KUR tersebut adalah dengan menjaga riwayat kredit secara baik.

Agar pengajuan pinjaman dana atau KUR dapat berhasil dan diterima oleh bank, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan tentang riwayat kredit Anda.

Perlu diketahui bahwa pembayaran kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), KUR, atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai Pemeriksaan Informasi Keuangan (BI).

Baca Juga: Pelaku UMKM Butuh Modal Besar? BSI Siapkan KUR Kecil yang Mudah dan Anti Riba

Diketahui bahwa sejak 1 Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan mengambil alih peran Bank Indonesia dalam mengelola riwayat kredit debitur, termasuk data pinjaman KUR.

Diketahui bahwa riwayat kredit dinilai berdasarkan skala Kolektibilitas (Kol) dari 1 hingga 5, yang mencakup status Kredit Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Tidak Lancar, Diragukan, dan Macet.

Penting untuk memahami bahwa dimana riwayat kredit berada dalam skala tersebut menjadi faktor penentu apakah pengajuan pinjaman KUR akan diterima.

Jika pengajuan berada di Kolektibilitas 1, mereka dapat disetujui; jika mereka berada di Kolektibilitas 2, mereka dapat disetujui atau ditolak; dan jika mereka berada di Kolektibilitas 3 ke atas, mereka cenderung ditolak.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x