PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang memiliki banyak penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 5 kriteria penerima bansos PKH yang masing-masingnya mempunyai besaran yang berbeda.
Bagi yang penasaran siapa saja yang berhak mendapat bansos PKH? Simak ketentuan dan syarat-syaratnya di artikel ini.
Kriteria Penerima PKH 2023
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bansos PKH ini memiliki 5 kriteria dengan besaran bantuan yang berbeda.
Baca Juga: Cair Oktober! Simak Syarat dan Besaran Bansos PKH 2023 Tahap 4
Berikut Kriteria dan Besaran Bantuannya
1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun
2. anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun
3. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun.