Siapa Saja yang Berhak Dapat PKH 2023? Simak Ketentuannya di Sini

- 24 Oktober 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2023.
Ilustrasi bansos PKH 2023. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang memiliki banyak penerima. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan 5 kriteria penerima bansos PKH yang masing-masingnya mempunyai besaran yang berbeda. 

Bagi yang penasaran siapa saja yang berhak mendapat bansos PKH? Simak ketentuan dan syarat-syaratnya di artikel ini. 

Kriteria Penerima PKH 2023

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bansos PKH ini memiliki 5 kriteria dengan besaran bantuan yang berbeda.

Baca Juga: Cair Oktober! Simak Syarat dan Besaran Bansos PKH 2023 Tahap 4

Berikut Kriteria dan Besaran Bantuannya

1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun

2. anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun

3. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x