1. Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak;
2. Usaha telah berjalan minimal selama 6 bulan;
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Banjar dan Sekitarnya, Senin 2 Oktober 2023 Berpotensi Cerah Berawan
3. Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi;
4. Diperbolehkan bagi penerima pembiayaan secara bersamaan menerima pembiayaan yang terdiri dari Kredit Perumahan Rakyat (KPR), KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan resi gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
5. Kolektibilitas atau pembayaran kredit dalam kondisi lancar;
6. Syarat administrasi melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha, dan dokumen agunan/jaminan.***