Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Pahami Dulu Soal Agunan Ini

- 6 September 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi syarat domisili bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan bisa cair Rp100 juta dari BCA Personal Loan.
Ilustrasi syarat domisili bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan bisa cair Rp100 juta dari BCA Personal Loan. /Raten-Kauf/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Penting bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman kredit di bank untuk memahami konsep agunan.

Agunan adalah aset yang digunakan sebagai jaminan atau jaminan tambahan kepada bank saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan.

Ini berarti jika nilai agunan tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh bank, maka pengajuan pinjaman kredit dapat ditolak. Agunan memiliki peran penting dalam proses pemberian pinjaman kredit atau pembiayaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan oleh nasabah debitur kepada bank untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman KUR BCA 2023 Tanpa Agunan!

Meskipun pada dasarnya, kredit dinilai berdasarkan kelayakan usaha dan arus kas debitur, ada situasi di mana bank memerlukan agunan berupa aset untuk meningkatkan kepercayaan.

Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir bagi pemberi pinjaman (bank), jika debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh sebuah barang atau aset agar dapat dijadikan agunan:

1. Punya nilai ekonomis

Aset tersebut harus memiliki nilai uang yang dapat dinilai dan diuangkan.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Kredit, Coba Pahami Dulu Lembaga Sumber Pinjaman Dana Ini

2. Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah

Aset tersebut harus dapat dialihkan kepemilikannya dengan proses yang relatif mudah.

3. Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum

Pemberi pinjaman (bank) harus memiliki hak untuk melikuidasi aset tersebut jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

Jenis-jenis agunan yang dapat digunakan saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan di bank termasuk:

1. Agunan Berwujud

Terbagi menjadi agunan bergerak (seperti kendaraan bermotor) dan agunan tidak bergerak (seperti tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun, atau ternak).

Baca Juga: Butuh Pinjaman Kredit? Cek Tips Ini Agar Disetujui oleh Bank

2. Agunan Tidak Berwujud

Contoh-contoh agunan ini mencakup hak paten, hak kekayaan intelektual, surat berharga, obligasi, deposito, dan lainnya.

Pengembalian agunan biasanya adalah proses yang sederhana, di mana agunan akan dikembalikan kepada debitur ketika periode kredit atau pembiayaan di bank telah lunas atau selesai.

Namun, jika debitur tidak dapat melunasi kewajiban kredit atau pembiayaan, agunan tersebut dapat disita oleh bank.

Saat mengajukan kredit atau pembiayaan, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk jangka waktunya, besaran angsuran (yang tidak boleh melebihi 30% dari pendapatan bulanan), jumlah pendapatan, besaran nilai agunan, dan tingkat suku bunga atau bagi hasilnya.

Baca Juga: Tabel Simulasi Pinjaman KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman Tinggi Namun Bunga Rendah

Disiplin dalam membayar angsuran pinjaman kredit tepat waktu juga sangat penting untuk menjaga reputasi baik.

Oleh karena itu, bijaklah dalam memanfaatkan produk kredit atau pembiayaan, gunakanlah untuk tujuan yang produktif, dan jaga keuangan Anda agar tetap sehat dan berkelanjutan.***'

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: CIMB Niaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah