Periksa Status Penerima BLT Dana Desa 2023, Kriteria Ini Tak Dapat Uang Rp900 Ribu

- 10 Agustus 2023, 21:50 WIB
Potret penyaluran BLT Dana Desa di Desa Lubangdukuh.
Potret penyaluran BLT Dana Desa di Desa Lubangdukuh. /Dok. Kecamatan Butuh/

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
  • Tidak pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
  • Mengalami kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
  • Keluarga dengan anggota lansia, sakit menahun/kronis, atau difabel.

Pemerintah desa akan melakukan pendataan dan verifikasi warganya yang berhak untuk diajukan sebagai penerima bansos.

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas namun belum dapat bansos, Anda berhak mengajukan diri sebagai penerima BLT ini ke perangkat desa.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Panggil Pihak Hotel!

Proses ini melibatkan pendataan dan verifikasi untuk memastikan bahwa Anda atau keluarga Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa kriteria yang dianggap tidak layak menerima bantuan ini, antara lain:

- Telah mencapai kesejahteraan materi yang memadai.

- Memiliki profesi sebagai PNS/TNI/Polri (termasuk pensiunan atau memiliki anggota keluarga dengan profesi tersebut).

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Terpilih sebagai Ikon Budaya di Asian Hall of Fame 2023, Jadi Satu-satunya Idol K-Pop

- Memiliki penghasilan dari APBN/APBD.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah