Selain PKH dan BPNT, Masyarakat Bisa Dapat BLT Rp300 Ribu Tiap Bulan dengan Cara Ini

- 4 Juli 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi uang. Masyarakat miskin dapat menerima bansos BLT Rp300 dari pemerintah.
Ilustrasi uang. Masyarakat miskin dapat menerima bansos BLT Rp300 dari pemerintah. /portalkudus.com/satria hafidz

PR TASIKMALAYA – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak hanya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (PBNT) tetapi juga BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.

Melalui BLT Dana Desa atau bisa juga disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem, masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bansos Rp300 ribu untuk setiap penyaluran.

BLT Dana Desa awalnya disalurkan oleh pemerintah sebagai respons dari pandemi Covid-19 namun kini masih disalurkan dengan prioritas untuk mengentas kemiskinan ekstrem di Tanah Air.

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana dana desa diprioritaskan salah satunya untuk dijadikan sebagai BLT.

Baca Juga: PERSYARATAN Umum dan Dokumen untuk Daftar Kampus Mengajar Angkatan 6 2023

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang Rp300 per bulan atau langsung Rp900 untuk tiga bulan.

Kapan BLT Dana Desa Cair?

BLT Dana Desa atau BLT-DD disalurkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023. Besaran bansos yang akan didapatkan masyarakat adalah Rp300 ribu per KPM per bulan.

Skema pencairan bansos ini dibagi menjadi dua yakni setiap bulan atau langsung dirapel menjadi 3 bulan.

Baca Juga: Hoaks: PDIP Ganti Ganjar Pranowo Setelah Elektabilitas Anies Baswedan Mulai Meroket

Untuk skema penyaluran tiga bulan yakni dibagi bulan ke-1/2/3, bulan ke-4/5/6, bulan ke-7/8/9, dan bulan ke-10/11/12.

Di bulan Juli ini, pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa tahap 3 yakni untuk bulan Juli, Agustus dan September. Pencairan bisa tiap bulan atau langsung untuk 3 bulan dengan nilai Rp900 ribu.

Apa Kriteria Penerima BLT-DD?

Penerima bansos ini adalah keluarga miskin yang berdomisili di suatu desa. Keluarga itu terdaftar dalam desil 1. Jika tidak ada desil 1, pemerintah desa mengajukan untuk desil hingga desil 4 untuk dapat BLT Rp900 ribu.

Baca Juga: Kembali Jadi Saksi di Persidangan, Amanda Ungkap Sikap Buruk Mario Dandy Selama Berpacaran

Selain itu, pemerintah desa juga dapat mengajukan bansos ini untuk warga yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni sebagai berikut:

- Tidak punya atau kehilangan mata pencaharian

- Dalam satu keluarga ada anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, difabel, termasuk juga lanjut usia.

- Tidak menerima bansos lain dari pemerintah. Misalnya PKH atau BPNT.

Untuk menjadi penerima BLT Dana Desa bisa langsung menghubungi perangkat desa seperti RT, RW, atau langsung ke Kepala Desa.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah