Pastikan Namamu Terdaftar! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2023 Cair Hari Ini, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Juli 2023, 06:46 WIB
Informasi Penting: BLT BPNT Rp 2,4 Juta Cair Bulan Juli 2023, Cek Infonya di Sini
Informasi Penting: BLT BPNT Rp 2,4 Juta Cair Bulan Juli 2023, Cek Infonya di Sini /Pexels/Ahsanjaya/

PR TASIKMALAYA - Jika tidak ada perubahan jadwal, bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap 3 2023 dipastikan akan cair hari ini, Senin, 3 Juli 2023.

Segera cek dan pastikan nama kamu terdaptkar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 2023 yang dijadwalkan akan cair hari ini.

Selain terdaftar di DTKS, untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT tahap 3 2023 ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Tentunya, syarat tersebut menjadi ketentuan mutlak untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Jika kamu ingin mengetahui apakah namamu terdaftar atau tidak di DTKS untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT tahap 3 2023, segera cek lewat link resmi cek.bansoskemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Lewat HP

Perlu diketahui jika bansos PKH dan BPNT tahap 3 2023 dari Kemensos ini dicairkan secara bertahap. Dalam satu tahun, pencairan tersebut dibagi menjadi empat tahap.

Berikut skema pencairan bantuan tersebut yang dilakukan secara bertahap.

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Baca Juga: Masih Ada Waktu hingga Hari Ini! Berikut Cara Mengecek BPNT Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sementara itu, untuk nominal bansos PKH dan BPNT tahap 3 2023 berbeda, untuk bantuan BPNT senilai Rp400 ribu sementara untuk PKH disesuaikan dengan kategori dengan nominal Rp250 hingga Rp750 ribu.

Pastikan nama kamu terdaftar di DTKS dan segera cek melalui link resmi di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah kamu mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 2023 atau tidak.

Baca Juga: Masih Ada Waktu hingga Hari Ini! Berikut Cara Mengecek BPNT Juni 2023

Adapun langkah-langkah pengecekannya cukup mudah, kamu hanya perlu mengunjungi laman tersebut dan mengisi data berupa provinsi, , kabupaten, desa dan nama lengkap sesuai dengan KTP.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah