4. Penuhi kode huruf sesuai gambar yang tersedia.
5. Klik 'Cari Data'.
Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima BLT balita, maka informasi yang muncul adalah Nama Penerima, Umur dan nama-nama bansos.
Kemudian pada kolom PKH juga akan termuat keterangan 'Status (YA)'. Dengan demikian, anak Anda berhak mendapat bantuan untuk balita.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Bakal Cair! Ajukan Lewat HP dan Secara Langsung untuk Dapat Uang hingga Rp3 Juta
Perlu diingat bahwa BLT balita ini disalurkan sesuai jadwal pencairan PKH yang berlangsung sebanyak 4 tahap dalam setahun.
Jika setiap penerima BLT balita mendapat Rp3 juta setahun, maka anak Anda akan memperoleh Rp750.000 per tahap pencairan.
Bansos PKH tersebut nantinya dapat dicairkan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***