2. Anak usia dini 0-6 tahun (balita) Rp3 juta setahun atau Rp750.000.
3. Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 3, Cek Lewat Hp di Link cekbansos.kemensos.go.id
4. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Anak sekolah SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap.
7. Anak sekolah SD/sederajat Rp900.000 per tahun ata7 Rp225.000 per tahap.
Untuk bisa terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023 dan memperoleh bansos di atas, masyarakat bisa mendaftar dengan dua cara.
Baca Juga: Sudah Cair, Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2023 di Sini
Masyarakat bisa mendaftar secara manual ke petugas desa setempat dengan mengumpulkan berbagai syarat.