PR TASIKMALAYA - Masyarakat miskin di Indonesia, khususnya bagi ibu hamil mendapatkan kabar bahagia bahwa Kemensos kembali menyalurkan bansos PKH pencairan tahap 4 pada Oktober 2022.
Dana bansos pada pencairan tahap 4 PKH ibu hamil Oktober 2022 sebesar Rp750.000.
Agar bisa menjadi penerima PKH ibu hamil tahap 4 dan menerima BLT Rp750.000, wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut ulasan syarat penerima PKH ibu hamil Oktober 2022.
1. Wanita berkewarganegaraan Indonesia.
2. Wanita sedang hamil atau telah nifas.
3. Maksimal sampai kehamilan anak kedua.
4. Data berupa KTP dan KK sudah dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
5. Berasal dari keluarga dengan kategori miskin atau rentan miskin.
Tujuan pemberian bansos PKH ibu hamil ialah upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan bagi ibu hamil dan janin.
Adapun untuk mencairkan BLT Rp750.000, silakan akses link cekbansos.kemensos.go.id dan cek nama Anda di daftar penerima PKH ibu hamil tahap 4.
a. Bukalah situs cekbansos.kemensos.go.id.
b. Isi dengan benar kolom data wilayah calon penerima sesuai KTP dan KK yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
c. Isi dengan benar kolom nama lengkap calon penerima sesuai KTP dan KK yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
d. Isi dengan benar kolom kode unik dengan menyalin 8 kode huruf.
e. Setelah semua kolom dinyatakan benar, klik "Cari Data" agar sistem cek bansos mulai pencocokan data.
Hasil pencarian dan pencocokan data di sistem situs cek bansos ini menampilkan data penerima, jadwal pencairan, dan jenis bansos yang akan diterima.
Selanjutnya, saat dinyatakan lulus sebagai penerima PKH ibu hamil, maka BLT Rp750.000 disalurkan secara transfer ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar.
Oleh karena itu, penerima PKH ibu hamil 1-3 silakan untuk dicek secara berkala notifikasi masuknya BLT. ***