Uang Rupiah Khusus Emisi Tahun 1995 Tidak Berlaku Lagi, Ketahui Waktu Penukarannya

- 10 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi uang. Ketahu waktu penukaran UKR emisi 1995.
Ilustrasi uang. Ketahu waktu penukaran UKR emisi 1995. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Sejak 30 Agustus 2022 pihak Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik Uang Rupiah Khusus atau URK tahun emisi 1995 atau dalam peringatan ke-50 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Oleh sebab itu, sejak tanggal tersebut uang rupiah khusus ini tidak lagi berlaku menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih mempunyai uang rupiah khusus tahun emisi 1995, diberikan kesempatan untuk segera menukarkannya di bank umum.

Penukaran uang rupiah khusus diberi jangka waktu sepuluh tahun, terhitung sejak tanggal pencabutan atau hingga 30 Agustus 2032.

Baca Juga: Tes IQ: Percaya Tidak Ini Bukan Gambar Identik? Cari 3 Perbedaan dan Buktikan Anda Super Teliti!

Lalu, bagaimana jenis uang rupiah khusus tahun emisi 1995? Simak penjelasan berikut ini, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id..

Pertama, seri demokrasi pecahan 300 ribu, dengan ciri-ciri:

1. Gambar muka berupa lambang Negara Burung Garuda.

2. 50 bintang melingkari gambar utama dan teks "BANK INDONESIA".

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan Serie A pada 10 hingga 13 September 2022

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x