1. Anak sekolah SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun.
2. Anak sekolah SMP sederajat berhak mendapatkan RP1,5 juta per tahun.
3. Anak sekolah SMA sederajat berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun.
4. Ibu hamil atau melahirkan berhak mendapat Rp3 juta per tahun.
5. Anak balita (0-6 tahun) berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2, 4 juta per tahun.
7. Lanjut usia atau lansia berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Itulah beberapa informasi mengenai pencairan Bansos PKH tahap 3 yang sudah dilaksanakan sejak 1 Juli 2022.***