Ini Kriteria Penerima Bansos PKH Kemensos yang Cair Juli 2022, dan Cara Tahu Terdaftar dalam Bantuan

- 1 Juli 2022, 11:17 WIB
Berikut cara tahu terdaftar dalam bantuan dan kriteria penerima Bansos PKH Kemensos yang cair Juli 2022.*
Berikut cara tahu terdaftar dalam bantuan dan kriteria penerima Bansos PKH Kemensos yang cair Juli 2022.* //Kemensos

PR TASIKMALAYA - Pada Juli 2022 ini pemerintah akan menyalurkan Bansos PKH melalui Kemensos.

Bansos PKH Kemensos 2022 ini disalurkan empat kali dalam setahun kepada para penerima manfaat.

Dalam menyalurkan Bansos PKH Kemensos 2022 ini, pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria para penerimanya.

Banntuan PKH Kemensos ini bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, kemudian mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan serta mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: Ponpes di Depok Dilaporkan usai Diduga Terjadi Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Penerima bantuan adalah mereka yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Ada dua komponen yang masuk sebagai kriteria penerima bantuan ini yaitu meliputi pendidikan dan kesehatan.

Komponen kesehatan ini terdiri dari ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, Kemudian anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

Baca Juga: Tes IQ: Super Sulit, 99 Persen Gagal Menyadari 2 Mandor ini Ceroboh! Apa Saja Kesalahan Mereka?

SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Kemudian ada kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Jika Anda penasaran dan ingin tahu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidaknya bisa melakukan pengecekan.

Untuk caranya bisa simak berikut ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Rahasia yang Membuat Orang Jatuh Cinta pada Anda, Pilih Satu Bunga

1. Ambil KTP dan HP yang terkoneksi dengan internet.

2. klik cekbansos.kemensos.go.id di google.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna

4. Input nama penerima sesuai data yang tertera di KTP

Baca Juga: Tes Psikologi: Tindakan Siapa yang Paling Salah? Jawabanya Ungkap Karakter Kepribadian Anda

5. Masukkan 8 kode yang diperintahkan

6. Klik tombol ‘Cari Data’

Kemudian akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah