PKH Tahap 3 Dicabut Kemensos untuk Kategori Ini! Simak Penjelasannya

- 27 Juni 2022, 05:00 WIB
Cara mendaftar sebagai penerima bansos PKH pada tahap 3.
Cara mendaftar sebagai penerima bansos PKH pada tahap 3. /Pexels/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - Bansos PKH tahap 3 telah dijadwalkan akan cair pada Juli ini dan ada beberapa kategori yang dicabut haknya.

Lalu, siapa saja yang tidak bisa mendapatkan bansos PKH tahap 3 karena dicabut haknya oleh Kemensos?

Untuk mengetahui lebih lanjut siapa saja yang tidak berhak atau dicabut haknya dalam mendapatkan Bansos PKH tahap 3, simak penjelasannya lebih lanjut.

Ternyata sejak awal ada beberapa kategori yang dicabut hak mendapatkan Bansos PKH tahap 3 oleh Kemensos.

Baca Juga: Tes IQ: Menurut Anda, Dibunuh atau Bunuh Dirikah Pria yang Ada di Gambar?

Alasan dari pihak Kemensos sendiri dalam mencabut haknya untuk mendapatkan Bansos PKH tahap 3, adalah tidak layak.

Siapa saja mereka?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah beberapa kategori yang dicabut haknya dalam mendapatkan Bansos PKH 2022, di bawah ini:

- Bukan WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah