BSU 2022: Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Syarat dan Cek di kemnaker.go.id

- 24 Mei 2022, 12:42 WIB
Berikut ini syarat untuk mendapatkan BSU 2022 dan cara pengecekan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang didapat pekerja atau buruh.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan BSU 2022 dan cara pengecekan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang didapat pekerja atau buruh. /ANTARA/Novrian Arbi

PR TASIKMALAYA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dinanti oleh pekerja atau buruh.

Kabarnya, BSU 2022 ini akan dibagikan sebelum Lebaran namun mengalami penundaan.

BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Dengan adanya BSU 2022 ini, pemerintah berharap daya beli pekerja dan buruh bisa terjaga.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ilusi Optik Ini Mampu Membuatmu Tidak Bisa Membedakan Kucing yang Berbeda, Buktikan!

Sebelum resmi diumumkan dan dibagikan, ada baiknya untuk menyimak dan memenuhi persyaratan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta perbulan.

Berikut ini syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BSU Kemnaker.

Syarat-syarat

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Memiliki Jiwa Petualang? Ungkap Lewat Gambar yang Pertama Terlihat

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kira-kira Gambar Ini Orang atau Lubang Kunci? Bisa Ungkap Karakter Tersembunyi Anda!

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara pengecekan lewat kemnaker.go.id

Baca Juga: Terima Tawaran Manchester United, Erik Ten Hag Sebelumnya Berbicara dengan Louis Van Gaal

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek Apa yang Terlihat Pertama? Ungkap Karakter Salah Satunya Introvert

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Simak terus kabar terbaru BSU 2022 hanya di PR Tasikmalaya.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah