Waspada! Jenis Uang Ini Meski Dicetak Resmi oleh Peruri Tetapi Tidak Bisa Dibelanjakan

- 10 Mei 2021, 16:45 WIB
Heboh uang pecahan baru yang dirilis resmi namun tidak dapat dibelanjakan.*
Heboh uang pecahan baru yang dirilis resmi namun tidak dapat dibelanjakan.* /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA – Masyarakat kini tengah ramai membicarakan uang pecahan baru keluaran Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Pembicaraan tersebut ramai dibicarakan utamanya dalam media sosial TikTok.

Mengejutkannya, meski jenis uang tersebut resmi dikeluarkan oleh Peruri, namun uang tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

Baca Juga: Unggah Foto Kebersamaan dengan Sang Ibu, Joe Taslim: Hebat Mamak Aku Ini Pokoknya

Mengapa demikian?

Berdasarkan penjelasan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kementerianbumn yang diunggah Senin, 10 Mei 2021, uang tersebut merupakan jenis mata uang House Note.

Mata uang House Note merupakan mata uang spesimen.

Penjelasan mata uang House Note.
Penjelasan mata uang House Note. Tangkap layar Instagram @kementerianbumn

Baca Juga: Viral Video Pecahan Uang Terbaru Rupiah Akan diganti? Peruri Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x