Menuntut Perpres Perlindungan Peternak Rakyat mandiri segera diterbitkan pemerintah.
“Turunkan harga Day Old Chicken (DOC) FS, dan tetapkan diangka 20% dari harga jual live bird,” tutur dia dalam siaran pers-nya yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jakarta, Jumat 30 April 2021.
Baca Juga: Bukan Pembersih Toilet, Polri Sebut Barang Bukti di Sekretariat FPI ialah Bahan Peledak
Selain itu, Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara pun menuntut jaminan supply DOC FS ke Peternak Rakyat Mandiri sesuai Permentan No.32 Tahun 2017 pada Pasal 19 ayat (1).
“Meminta pabrik pakan ternak untuk tidak menaikan harga,” kata dia.
Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara pun menuntut pemerintah untuk menjamin harga jual live bird diatas HPP atau Harga Pokok Penjualan Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Tahun 2020 yakni, minimal Rp20.000 per kilo gram-nya.
“Dilakukan penyerapan ayam hidup disaat harga farm gate (harga kandang di tingkat para peternak) dibawah HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag No.07 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1),” ujar dia.
Tak hanya itu, para peternak pun menuntut perusahaan integrasi dan afiliasinya dilarang menjual ayam hidup, dan budidayanya 100% masuk RPHU atau Rumah Potong Hewan Unggas.
“Memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi atau importir Grand Parent Stock (GPS) atau bibit ayam indukan, maupun perusahaan pakan ternak yang tidak mematuhi tuntutan diatas,” tegas dia.