Kunjungi Kantor Berikut dan Simak Persyaratan Agar Dapat SMS Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 27 November 2020, 09:04 WIB
Alur Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Untuk Nasabah PNM Mekaar Bank BNI
Alur Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Untuk Nasabah PNM Mekaar Bank BNI /Pixabay/Eko Anug/.*/Pixabay/Eko Anug

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 pun akan mendapatkan BLT dari pemeritah ini.

Baca Juga: Belanjakan Uang Korupsi Beli Barang Mewah, Harga Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Setara 15 Motor

Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM akan memdapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara penutupan pendaftaran, rencananya dilakukan di akhir November 2020.

Adapun BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun yang harus diketahui, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis. Maka buruan daftar bagi yang berminat.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "Syarat Daftar Bantuan UMKM, Ayo ke Kantor Ini Agar Dapat SMS Banpres dan BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair," adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah:

- WNI;

- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Dirawat Di Rumah Sakit, Habib Rizieq Shihab Tidak Ingin dijenguk Siapapun

- Mememiliki usaha mikro;

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 November 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

- Nama lengkap;

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

- Bidang usaha;

- Nomor telepon.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 November 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

3. Kementerian/Lembaga;

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Temukan Adanya Pelanggaran, Polda Menaikkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Tingkat Penyidikan

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x