Tata Cara dan Persyaratan Daftar Bansos PKH Terbaru Secara Online di Aplikasi

27 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos. /Kemensos/

PR TASIKMALAYA – Simak penjelasan mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui aplikasi. Perlu diketahui, sebagian besar program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial saat ini dapat didaftarkan secara online.

Pendaftaran bantuan sosial saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi cek bansos. Adapun program bantuan sosial Kemensos ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan berbagai program bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) secara online, ikuti langkah-langkah dibawah ini disertai dengan persyaratan untuk mendaftar program bantuan sosial (bansos) di aplikasi. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa Anda memenuhi syarat dan memproses pendaftaran dengan lancar.

Tata Cara Daftar Bansos PKH Online

Baca Juga: Selamatkan Beruang Sirkus Ini dengan Ikuti TES IQ Cari Perbedaan pada Gambar dalam Waktu Kurang 1 Menit

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) secara online:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store

- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda

- Setelah mendaftar, masukkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor KTP

Baca Juga: Keuntungan KUR Bank BRI: Pinjaman Modal Kerja hingga Rp500 Juta untuk UMKM

- Pastikan Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu

- Jika pendaftaran Anda diterima atau ditolak, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi Cek Bansos.

- Anda juga bisa mengecek status pendaftaran dengan menggunakan situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

Persyaratan Daftar PKH Online

Baca Juga: Jangan Abaikan 7 Hal Kecil Ini Jika Pinjaman KUR BRI 2023 Tidak Ingin Ditolak!

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), diantaranya:

- Menjadi warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu

- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima PKH, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, lansia, Penyandang disabilitas yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan keluarga yang memiliki anggota yang terkena dampak bencana

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri di aplikasi cek bansos. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler