Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH yang Bakal Cair Agustus 2023, Apakah Anda Masuk ke dalamnya?

3 Agustus 2023, 11:02 WIB
Berikut Kriteria yang Berhak Menerima Bansos PKH 2023. /Pexels/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Agustus 2023, apakah Anda telah memastikan masuk ke dalam kriteria yang berhak menerimanya?

Bila Anda penasaran dengan kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023, maka baca artikel ini hingga tuntas.

Sebagai informasi, bahwa besaran bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu Rp750 ribu per tahap sama dengan Rp3 juta per tahun.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh KPM agar bisa menerima bansos PKH 2023.

Baca Juga: 6 dari 8 Member Stray Kids Buka Akun Instagram Pribadi, Cek Username Mereka!

1. KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. KPM adalah keluarga miskin dan rentan miskin, dengan dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desa.

3. KPM telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. KPM bukan anggota keluarga dari TNI/Polri, ASN/PNS.

Baca Juga: Harga Beda Tipis, Simak Spesifikasi Samsung A34 5G vs Redmi Note 12 Pro 5G

Itulah persyaratan yang harus dilengkapi KPM, dan di bawah ini kriteria yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemensos.

Kriteria dari golongan kesehatan

1. Ibu hamil/nifas, dengan maksimal 2 kali kehamilan.

2. Anak usia 0-6 tahun, dengan maksimal 2 anak.

Baca Juga: Melawan Arema FC, Pelatih Barito Putera Minta Hal Ini kepada Para Pemain

Kriteria dari golongan pendidikan

1. Pelajar SD/IM/sederajat.

2. Pelajar SMP/MTS/sederajat.

3. Pelajar SMA/MA/sederajat.

4. Anak usia 6-12 tahun belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: HUT Ke-78 RI, 10 Quotes Pahlawan Tentang Kemerdekaan, Cocok untuk Status Facebook dan Instagram

Kriteria dari golongan kesejahteraan sosial

1. Lanjut usia umur di atas 60 ke atas, maksimal satu orang dalam keluarga.

2. Disabilitas, maksimal satu orang dalam keluarga.

Demikian kriteria yang telah ditentukan langsung oleh Kemensos. Apakah Anda termasuk ke dalam kriteria di atas?***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler