Selamat BLT Rp900 Ribu Cair Bulan Agustus, Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyaluran

3 Agustus 2023, 10:09 WIB
Selamat BLT Dana Desa dicairkan lagi untuk bulan Agustus 2023. /portalkudus.com/satria hafidz

PR TASIKMALAYA - Bulan Agustus menjadi periode penting bagi penerima manfaat dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di mana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan oleh pemerintah.

Program ini ditujukan kepada keluarga yang terdaftar dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima bantuan sosial ini.

BLT Dana Desa adalah program yang memberikan bantuan keuangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam sistem dan memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dan sebesar Rp300 ribu per bulan. Total bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp900 ribu untuk tiga bulan, yaitu untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: HUT Ke-78 RI, 10 Quotes Pahlawan Tentang Kemerdekaan, Cocok untuk Status Facebook dan Instagram

Penyaluran BLT Dana Desa telah memasuki periode ketiga. Penyaluran dilakukan antara bulan Juli, Agustus, dan September tergantung ketentuan pemerintah desa masing-masing.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa meliputi keluarga yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4. Namun, ada juga kriteria tambahan untuk dapat diajukan diri sebagai penerima BLT, di antaranya:

- Belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

- Mengalami kehilangan pekerjaan atau mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2023, Cek Penerimanya di Sini

- Keluarga memiliki anggota yang menderita penyakit menahun/kronis, lanjut usia, atau difabel.

Data penerima BLT Dana Desa diambil berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam calon penerima atau telah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, Anda dapat menghubungi perangkat desa seperti RT/RW, Lurah, atau Kepala Desa untuk meminta informasi dan verifikasi data.

Jika Anda merasa berhak menerima bantuan ini, Anda dapat mengkomunikasikannya kepada pemerintah desa untuk diajukan sebagai calon penerima.

Baca Juga: Game Fortnite Secara Resmi Umumkan Kolaborasi dengan Serial Anime Jujutsu Kaisen

Proses penentuan data penerima BLT Dana Desa biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa kategori masyarakat yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial BLT Dana Desa, antara lain:

- Masyarakat yang dianggap sudah mampu atau memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik.

- Masyarakat yang berprofesi/pensiunan atau memiliki keluarga yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri.

Baca Juga: Studi: Lakukan Hal Sepele Ini untuk Tingkatkan Fungsi Otak dan Kurangi Risiko Demensia

- Masyarakat yang memiliki penghasilan dari sumber lain, seperti dari APBN/APBD.

- Perangkat desa dan tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).

Jika Anda menemukan adanya kesalahan atau salah sasaran dalam penerimaan bansos BLT Dana Desa, Anda dapat melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Laporan ini akan membantu pemerintah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan program bansos agar tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler