Tidak Mampu Tapi Belum Dapat Bansos PKH? Cukup Lakukan Hal Ini

10 Juni 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos). /Instagram/@kemensosri

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023.

PKH merupakan program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin.

Masih banyak masyarakat yang kurang mampu tapi masih belum mendapatkan bansos PKH dari pemerintah, lalu apa yang harus dilakukan?

Perlu diketahui, penerima bansos terlebih dulu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2023 Lewat HP Android

UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 menjelaskan bahwa semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.

Cara Masuk DTKS

Pada dasarnya, pengusulan masuk DTKS merupakan kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup kecil yakni desa/kelurahan.

Warga dapat melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah agar dapat dimasukkan datanya ke DTKS dengan membawa KTP atau KK.

Baca Juga: Sempat Terlibat Skandal, Kim Sae Ron akan Tetap Tampil dalam Drama Terbaru Netflix

Proses ini memerlukan waktu karena data terlebih dulu diserahkan kepada Dinas Sosial dan dilaporkan ke bupati/walikota hingga diteruskan ke Menteri Sosial.

Selain melaporkan diri ke perangkat desa, masyarakat dapat mendaftarkan secara aktif melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Daftar Usulan.

Otomatis Dapat Bansos?

Masyarakat yang datanya sudah ada di DTKS tidak akan langsung otomatis mendapatkan bansos seperti PKH.

Baca Juga: Penipu Tiket Konser Coldplay Berhasil Dibekuk, Motif Pelaku Ternyata untuk Balas Dendam

Setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Masyarakat dapat langsung melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah agar dapat diusulkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Selanjutnya perlu menunggu proses validasi dan verifikasi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler