Dapatkan Modal untuk Bekerja di Luar Negeri dengan KUR TKI BRI, Simak Persyaratannya!

10 Maret 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi - Bagi Anda yang ingin bekerja di luar negeri, Bank BRI menyediakan KUR TKI untuk calon pekerja migran. /BRI/

 

PR TASIKMALAYA - Bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang, namun tidak sedikit pula yang terhalang karena masalah modal.

Bagi Anda yang ingin bekerja di luar negeri, Bank BRI menyediakan KUR TKI untuk calon pekerja migran.

Apa itu KUR TKI BRI? Apa saja persyaratannya? Simak selengkapnya pada artikel ini. 

Sebagai Langkah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat BRI menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang ingin meningkatkan usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Teori Ending The Glory Part 2: Moon Dong Eun Putuskan untuk Mengakhiri Hidupnya Sendiri

Salah satu jenis KUR BRI yang menarik adalah KUR TKI yang diperuntukan kepada calon pekerja migran Indonesia.

KUR TKI BRI ini memiliki limit pinjaman hingga 25 juta rupiah.

KUR TKI dapat diajukan oleh individu yang akan berangkat bekerja ke negara sesuai penempatannya.

Selain itu, KUR TKI juga memiliki suku bunga rendah yaitu 6% dan bebas biaya administrasi dan provisi.

Baca Juga: Tes IQ: Orang Jeli Bisa Cari Kata GLORY! Buktikan Jika Anda Cukup Teliti

Masa pinjaman KUR TKI hingga 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja yang Anda miliki.

Agar Anda dapat mengajukan KUR TKI, Anda harus mempersiapkan berbagai persyaratan diantaranya adalah:

1. Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga;

2. Perjanjian kerja dengan pengguna jasa;

3. Perjanjian penempatan kerja;

4. Paspor, visa dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan.

 Baca Juga: Nonton Call It love Episode 7 dan 8, Intip Preview Terkait Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton

Selain KUR TKI, BRI juga menyediakan KUR Mikro dengan limit pinjaman hingga 50 juta dan KUR Kecil dengan limit 50 hingga 500 juta rupiah untuk meningkatkan modal usaha yang akan Anda kembangkan.

Sama dengan KUR TKI, KUR Mikro dan KUR Kecil memiliki suku bunga rendah yaitu 6% dan bebas biaya administrasi dan provisi.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler